Minggu, 28 November 2010

Tujuan Pembangunan Pada Masyarakat Di Bidang Kesehatan

(Cara Pendekatan Sosial Budaya Dalam Praktik Kebidanan)

       Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badandan sosial  yang memungkinkan setiap orang hidup secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang mempengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain sedangkan definisi yang bahkan lebih sederhana pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusi bagi kesehatan masyarakat .kesehatan dari lembaga atau perusahan di bidang pemeliharaan kesehatan Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih sulit  berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.

       Adapun Kesehatan Menurut Undang-Undang (UU) ialah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat dan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan  melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sarana  kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan dan kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna

       Adapun tujuan kesehatan dalam segala aspek, diantaranya memajukan kesejahteraan bangsa yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang , pangan , pendidikan kesehatan, lapangan  kerja dan ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal  berada di tangan seluruh masyarakat Indonesia pemerintahan .

       Untuk jangka panjang, tujuan  pembangunan dalam bidang kesehatan diarahkan untuk tercapainya tujuan utama sebagai berikut diantaranya peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan, perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan, peningkatan status gizi masyarakat, pengurangan kesakitan dan kematian dan pengembangan keluarga sehat sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Sedangkan tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan adalah terbagi dua, secara umum dan secara khusus. Tujuan dan ruang lingkup secara umum, antara lain melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia, melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia dan melakukan kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular. Adapun tujuan dan ruang lingkup secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang di antaranya berupa menyediakan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan, makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat, pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem, limbah  cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit dan lain-lain, penularan penyakitnya, perumahan  dan pembangunan  yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan dan radiasi serta kesehatan kerja. Tujuan dari pembagunan kesehatan adalah yang berpengaruh pada keadaan lingkungan , ruang lingkup , serta segala aspek yang ada dan sumber undang-undang hukum di masyarakat. Sumber nya Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan & Undang-undang No.29 Tahun 2004.


sumber referensi:

http://erlitagustin04.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar