Minggu, 28 November 2010

Pendekatan Melalui Agama

(Cara Pendekatan Sosial Budaya Dalam Praktik Kebidanan)    

       Negara kita bangsa Indonesia memiliki lima agama yang diakui yaitu Islam, Kristen Katolik, Protestan, Budha dan Hindu. Selain itu bangsa Indonesia juga memiliki begitu banyak kesenian tradisional serta perkumpulan-perkumpulan dari berbagai suku ataukesamaan yang biasanya disebut paguyuban. Dalam memberikan praktek pelayanan kebidanan perlu kita lakukan pendekatan diantaranya pendekatan melalui agama, kesenian tradisi, paguyuban serta dengan cara-cara lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat menerima bahwa pelayanan atau informasi yang diberikan petugas bukanlah sesuatu yang tabu. 

       Dalam memberikan pelayanan kebidanan seorang bidan lebih bersifat promotif dan preventif bukan bersifat kuratif, serta mampu menggerakkan peran serta masyarakat dalam upaya sesuai dengan prinsip-prinsip PHC. Seorang bidan juga harus memiliki kompetensi yang cukup berkaitan dengan tugas, peran serta tanggungjawabnya dalam menggerakkan PSM khususnya berkaitan dengan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bufas, bayi baru lahir, anak remaja dan usia lanjut.

       Agama dapat memberikan petunjuk atau pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan. Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya agama memberikan petunjuk kepada manusia untuk selalu menjaga kesehatannya, agama memberikan dorongan batin dan moral yang mendasar dan melandasi cita-cita dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat serta bangsa, agama mengharuskan umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aktivitasnya dan agama dapat menghindarkan umat manusia dari segala hal-hal atau perbuatan yang bertentangan dengan ajarannya.

       Berbagai aspek agama dalam memberikan pelayanan kesehatan terdiri dari upaya-upaya pelayanan kesehatan yang ditinjau dari segi agama diantaranya upaya pemeliharaan kesehatan. Upaya dini yang dilakukan dalam pemeliharaan kesehatan dimulai sejak ibu hamil yaitu sejak janin di dalam kandungan. Hal tersebut bertujuan agar bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat begitu juga dengan ibunya. Kesehatan merupakan faktor utama bagi umat manusia untuk dapat melakukan atau menjalani hidup dengan baik sehingga dapat terhindari dari berbagai penyakit dan kecacatan. Adapun beberapa langkah yang dapat memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk memelihara kesehatan yang dianjurkan oleh agama antara lain makan makanan yang bergizi, menjaga kebersihan (hadist mengatakan bahwasanya kebersihan sebagian dari iman), berolah raga, pengobatan diwaktu sakit dan upaya pencegahan penyakit. Dalam ajaran agama pencegahan penyakit lebih baik dari pada pengobatan di waktu sakit.

       Adapun upaya-upaya pencegahan penyakit diantaranya dengan pemberian imunisasi (imunisasi dapat diberikan kepada bayi dan balita, ibu hamil, WUS, murid SD kelas 1 sampai kelas 3), pemberian ASI pada anak sampai berusia 2 tahun, dimana pada surah Al-Baqarah ayat 233 memerintahkan seorang ibu untuk menyusui bayinya dengan ASI sampai ia berusia 2 tahun,.dan memberikan penyuluhan kesehatan, hal ini dapat dilakukan pada kelompok pengajian, atau kelompok-kelompok kegiatan keagamaan lainnya. Adapun upaya pengobatan penyakit Nabi SAW, Nabi Muhammmad SAW bersabda : ” Bagi setiap penyakit yang diturunkan Allah SWT, ada obat yang diturunkan-Nya”. Dalam hal ini umat manusia dinjurkan untuk berobat jika sakit.

       Pandangan agama (Islam) terhadap pelayanan Keluarga Berencana (KB). Ada dua pendapat mengenai hal tersebut yaitu memperbolehkan dan melarang penggunaan alat kontrasepsi tersebut. Karena ada beberapa ulama yang .mengatakan penggunaan alat kontrasepsi itu adalah sesuatu atau hal yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena berlawanan dengan takdir atau kehendak Allah SWT. Adapun pendapat atau pandangan agama (Islam) dalam pemakaian IUD. Ada dua pendapat yaitu memperbolehkan atau menghalalkan dan melarang atau mengharamkan. Pendapat atau pandangan agama yang memperbolehkan atau menghalalkan pemakaian kontrasepsi IUD diantaranya yang menjarangkan kehamilan dan menghentikan kehamilan. Dengan menggunakan kontrasepsi tersebut keluarga dapat merencanakan jarak kehamilan sehingga ibu tersebut dapat menjaga kesehatan ibu, anak dan keluarga dengan baik dan jika di dalam suatu keluarga memiliki jumlah anak yang banyak, tentunya sangat merepotkan dan membebani perekonomian keluarga. Selain itu bertujuan memberikan rasa aman kepada ibu. Karena persalinan dengan factor resiko/resiko tinggi dapat mengancam keselamatan jiwa ibu. Agar ibu dapat beristirahat waktu keseharian ibu tidak hanya digunakan untuk mengurusi anak dan keluarga. Pendapat atau pandangan agama yang melarang atau mengharamkan pemakaian kontrasepsi IUD ialah yang bersifat aborsi ( bukan kontrasepsi), mekanisme IUD yang belum jelas, karena IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel telur bahkan adanya IUD sel mani masih dapat masuk dan dapat membuahi sel telur (masih ada kegagalan) dan pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dibenarkan selama masih ada obat-obatan dan alat lainnya. Selain itu pada waktu pemasangan dan pengontrolan IUD harus dilakukan dengan melihat aurat wanita.

       Adapun dalam pelayanan kotrasepsi sistem operasi yaitu MOP dan MOW juga mempunyai dua pendapat atau pandangan yaitu memperbolehkan dan melarang. Pendapat atau pandangan yang memperbolehkan yakni apabila pasangan suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa dalam kaedah hukum (Islam) mengatakan ”Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang dengan alasan kesehatan/keselamatan jiwa” dan sama halnya mengenai melihat aurat orang lain apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan tindakan hal tersebut dapat dibenarkan. Adapun pandangan atau pendapat yang melarang yakni sterilisasi berakhir dengan kemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan, mengubah ciptaan Tuhan dengan cara memotong atau mengikat sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mania tau tuba) dan dengan melihat aura orang lain.

sumber referensi:

1. George M. Foster dan Barbara Galatin Anderson. Antropologi Kesehatan. UI Press. Jakarta 1986
2. Depkes RI, MA 103, Ilmu Sosial Budaya Dasar. Untuk Prog Bidan Pusdiknakes. Jakarta 1996.
3. Nasrul Effendi. Drs. Perawatan Kesehatan Masyarakat, EGC. Jakarta 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar